PWI Basel: Polres Belitung Keliru, UU Pers Lex Specialis dari UU ITE
“Sudah jelas dalam SKB UU ITE angka 3 huruf I, permasalahan dalam pemberitaan di internet kembali lagi ke UU Pers,” jelas pria yang biasa disapa Putra ini.
Putra juga membeberkan tentang kerja sama perlindungan kemerdekaan pers (PKS) antara Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022 yang bertujuan untuk meminimalkan kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.
“Sesuai kesepakatan dalam PKS, apabila Polri menerima laporan dari masyarakat terkait pemberitaan maka hal itu akan dikoordinasikan dengan Dewan Pers dan tetap kembali penyelesaiannya dengan UU Pers,” kata Putra.
Adapun dalam UU Pers bila terdapat permasalah pemberitaan dapat dilakukan dengan mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
“Ada sanksi denda dan pidana jika pers tidak mengindahkan hak jawab dan hak koreksi tersebut,” tutupnya.
