Sepanjang 2024, Tidak Ada Pelanggaran Berat ASN di Bateng, hanya Terlambat Datang ke Kantor
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bangka Tengah (Bateng) mencatat tidak ada pelanggaran menengah dan berat yang dilakukan oleh ASN selama tahun 2024.
Sekretaris BKPSDM Bangka Tengah, Dani Effendi mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan ASN pasti ada, tapi mayoritas bisa diselesaikan di tingkat OPD masing-masing.
“BKPSDM Bangka Tengah menangani pelanggaran ASN yang sudah masuk kategori menengah dan berat saja, sementara pelanggaran kecil ditangani pimpinan OPD,” ujarnya, Rabu (19/2/2025).
“Kalau ringan itu kewenangan kepala OPD selaku yang membawahi PNS dan honorer masing-masing, seperti tidak masuk kerja dan terlambat,” sambungnya.
Dani Effendi menerangkan, pelanggaran ringan ASN tidak perlu dilaporkan kepada BKPSDM Bangka Tengah, kecuali dugaan pelanggaran sudah menengah dan berat.
Pelanggaran ringan seperti terlambat atau tidak masuk kerja bisa ditegur secara lisan dan tertulis oleh kepala OPD yang boleh ditembuskan atau tidak ke BKPSDM.
