“Kalau sudah berat (pelanggaran) bisa ditembuskan ke BKPSDM. Kalau ringan harusnya menegur dengan tulisan, sudah kami imbau,” ujarnya.

Pelanggaran ringan merupakan yang paling banyak terjadi di lingkungan Pemkab Bangka Tengah, di antaranya seperti terlambat masuk kerja dan apel.

BKPSDM Bangka Tengah kali terakhir mendapatkan laporan pelanggaran berat ASN di tahun 2023 di antaranya dugaan tindakan pidana pencurian yang tidak terbukti.

Seiring dengan tidak adanya pelanggaran menengah dan berat yang dilakukan di tahun 2024, maka dinilai kedisiplinan dan ketaatan aturan ASN sudah semakin baik.

“Jika kepala OPD masing-masing tidak mampu lagi memberikan peringatan, maka akan dilaporkan ke BKPSDM dan ditindaklanjuti oleh Badan Pertimbangan Hukuman Disiplin,” pungkasnya.

Baca Juga  Selamat, Ini Daftar Juara Bupati Bangka Tengah Cup E-Sport 2024