Gauli Anak di Bawah Umur hingga Hamil, Pemuda asal Sumsel Diciduk Tim Kelambit
BANGKA, TIMELINES.ID – Tim Kelambit dari Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bangka berhasil meringkus Rega (20). Pasalnya, warga Belimbing, Muara Enim, Sumatera Selatan itu diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Akibatnya, Rega dicokok Tim Kelambit pimpinan Aiptu Nanang Sulistyono pada Senin (17/2/2025) lalu. Pelaku diamankan petugas saat bekerja di Warung Seblak di Lahat, Sumsel. Hal ini disampaikan langsung Kasi Humas Polres Bangka AKP Era Anggraini.
Seizin Kasatreskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (21/2/2025), dia mengatakan pelaku diamankan pasca pihaknya mendapatkan laporan. Bahwa korban, sebut saja Mawar yang masih berusia 15 tahun disetubuhi pelaku hingga diduga mengandung.
“Awalnya orang tua korban melaporkan bahwa anaknya masih di bawah umur hamil karena perbuatan pelaku yang berpacaran dengan korban. Jadi kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” ungkapnya kepada awak media.
Dia mengatakan, dugaan persetubuhan terjadi ketika pelaku masih bekerja di warung makan milik orang tua Mawar. Awalnya keduanya berpacaran hingga korban yang masih bersekolah di bangku SMA hamil. Pelaku pun sempat berjanji akan bertanggungjawab.
“Pelaku menyetubuhi korban kala itu ketika mereka pacaran dengan janji akan bertanggungjawab dan menikahi. Persetubuhan telah terjadi sejak Mei 2024, namun pada Agustus 2024 Rega berhenti bekerja di warung makan orang tua korban,” ungkap AKP Era.
