Lebih lanjut, setelah berhenti, pelaku ini diketahui pulang kampung ke Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Awal kehamilan korban diketahui oleh guru di sekolahnya. Sebab korban yang kerap sakit di sekolah mengundang kecurigaan.

“Saat dilakukan pengecekan dengan tespek diketahui korban positif hamil. Mengetahui hal itu orang tua korban melaporkan ke Polres Bangka. Dari situ kita lakukan pengecekan keberadaan pelaku yang merupakan warga Belimbing, Muara Enim,” ungkap dia.

“Setelah diselidiki, pelaku berada saat itu di Kabupaten Lahat bekerja di Warung Seblak. Tim Kelambit yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono memimpin anggotanya menuju ke sana dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lahat,” tambah dia.

Baca Juga  Dugaan Persetubuhan Kembali Menimpa Anak di Bawah Umur di Bangka Selatan

Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk saat sedang bekerja di Warung Seblak. Saat dibekuk, pelaku mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polres Lahat untuk proses administrasi sebelum dibawa ke Polres Bangka.

Kasi Humas menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.