Pelanggar Ops Keselamatan Menumbing di Bateng Langsung Sidang di Tempat

BANGKA TENGAH, TIMELINES.IDOperasi Keselamatan Menumbing Tahun 2025 Polres Bangka Tengah kali ini langsung menggelar sidang di tempat yang melibatkan pihak Pengadilan Negeri Koba dan Kejaksaan Negeri. Operasi kali ini dilaksanakan di  ruas Jalan Pantai Kebang Kemilau, Kelurahan Arungdalam (Ardal), Kecamatan Koba pada Jumat, (21/2/2025).

Operasi Keselamatan Menumbing 2025 digelar selama 14 hari, sejak tanggal 10 Februari sampai dengan 23 Februari 2025 dengan 12 prioritas pelanggaran, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, melampaui batas kecepatan, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Baca Juga  Simpan 51 Paket Sabu di Jaket, Pengedar di Bateng Ditangkap Polisi

Kemudian berkendara menggunakan handphone, ranmor tidak sesuai, ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan ranmor tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.

Tercatat sejak tanggal 10 hingga 21 Februari 2025, Sat Lantas Polres Bateng sudah memberikan 260 tindakan tilang dan teguran kepada pengendara.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengatakan tujuan dari Operasi Keselamatan Menumbing 2025 adalah untuk menekan angka dan fatalitas kecelakaan lalu lintas di Bangka Tengah.

“Sasaran kita adalah bentuk-bentuk pelanggaran yang berdampak pada fatalitas kecelakaan lalu lintas, seperti berkendara ugal-ugalan, anak dibawah umur, pengendara mabuk, menggunakan hp selama berkendara, melawan arus dan lainnya,” terang AKBP Pradana Aditya.

Baca Juga  Pemkab dan PT Timah Salurkan 300 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Bangka Tengah

Ia juga menghimau agar pengendara, mematuhi peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat berkendara.

“Mari bangun budaya tertib berlalulintas untuk keselamatan bersama,” tuturnya.