Sempat Kabur ke Hutan, Pencuri Celengan di Pongok Diringkus
Korban sempat melihat lelaki itu membuang celengan dan dompet.
Korban juga melihat beberapa uang kertas berceceran di jalan.
Akibat kejadian itu, korban ER langsung melapor ke Polsek Lepong.
Keesokan harinya, polisi menerima laporan pelaku berada di rumah kosong di Dusun Laut.
Unit Reskrim yang dipimpin langsung Kapolsek Lepong, Iptu Heri Hadi Santoso langsung bergerak ke TKP.
Pelaku diamankan sekitar pukul 04.00 Wib di rumah kosong di Dusun Laut, Desa Pongok.
Saat digeledah, polisi menemukan uang sejumlah Rp1.270.000,-.
“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan dan ditahan di Polres Basel, guna proses penyidikan lebih lanjut,” imbuh Budi.
Kasi Humas menambahkan, pelaku Yogi dijerat pidana pasal 363 ayat 1 KUHP.
