Penetapan S sebagai tersangka diketahui usai penyidik berhasil mengamankan ratusan karung yang diduga berisikan pasir timah dalam kondisi kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar Kabupaten Beltim pada Minggu (2/2/25) sore.

Dilansir, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 8 truk diduga bermuatan pasir timah, Rabu (29/1/25) malam.

Truk tersebut diamankan di Pelabuhan kecil yang berada di Desa Danau Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dalam keterangannya membenarkan adanya pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Babel terkait dugaan tindak pidana penyelundupan pasir timah.

“Ya benar. Demikian informasi sementara yang kita dapatkan dari penyidik (Ditreskrimsus) terkait pengungkapan ini,” kata Fauzan, Jumat (31/1/25) siang.

Baca Juga  Babel Mart Pusat Perbelanjaan Termegah di Belitung Timur

Fauzan menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman Pasir Timah keluar dari Pulau Belitung menggunakan kapal dari Pelabuhan Tikus di Perairan Desa Danau Kecamatan Gantung Kabupaten Belitung Timur.

Mendapati informasi itu, anggota Ditreskrimsus langsung berangkat ke Pulau Belitung untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

“Sebelumnya ada 7 truk yang diamankan dari TKP dan beberapa lokasi lainnya yang tak jauh dari TKP. Kemudian ada juga 1 truk lainnya yang diduga kabur namun dilakukan proses pengejaran hingga berhasil diamankan. Jadi total ada 8 unit truk yang telah diamankan,”jelasnya.

Selain mengamankan sejumlah truk yang diduga bermuatan pasir timah, Fauzan juga menyebutkan Ditreskrimsus telah mengamankan sebanyak 9 orang.

Baca Juga  Kejari Tetapkan 1 Tersangka Baru Tipikor Laporan Fiktif Satpol PP Basel

“Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sebagai saksi. Kalau ada informasi lanjut, akan kami sampaikan kembali,” pungkasnya.*