Tiga Warga Sungailiat Ditangkap usai Edar Uang Palsu di Belinyu
Saat dilakukan penyelidikan, didapat informasi keberadaan terduga pelaku pengedar uang rupiah palsu berada di areal wilayah Sungailiat. Berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota mengamankan 1 orang terduga pelaku yang bernama Indar Syafari.
“Saat diinterogasi, dia mengaku telah mengedarkan dan membelanjakan rupiah palsu di daerah Kecamatan Belinyu pada bulan September 2024 yang lalu. Saat itu pelaku mengakui bahwa perbuatan dia atas perintah dari pelaku lainnya Hendra,” ungkap Ogan.
Dari pengakuan pelaku, ia tidak sendiri pada saat membelanjakan uang palsu di wilayah Belinyu itu. Namun dibantu oleh pelaku lainnya bernama Rival alias Reval. Indar mengaku bahwa rupiah palsu yang sudah diedarkan dan dibelanjakan capai jutaan rupiah.
“Yang palsu yang diedarkan atau dia belanjakan di konter-konter di wilayah Belinyu sudah sekitar Rp3 juta. Saat itu pelaku Indar membawa uang palsu dari Hendra sebesar Rp17 juta. Setelah uang dibelanjakan, Indar dan Rival lalu pulang kembali ke Sungailiat,” katanya.
