Hadir Perdana di Paripurna DPRD Bateng, Wabup Efrianda Sampaikan 3 Raperda
“Hal ini dikarenakan Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum diundangkan dan masih dalam proses tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan Kementerian lintas sektor terkait,” ujar Wakil Bupati Efrianda.
“Mengingat penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Tengah terintegrasi dengan Raperda tentang RTRW Provinsi Babel, maka Raperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Tengah 2025-2045 belum dapat disampaikan pada masa sidang II tahun 2025,” sambungnya.
Efrianda menerangkan, ketiga raperda yang telah disampaikan tersebut sudah dilakukan pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah dan telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dari tim perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia
“Selanjutnya untuk mekanisme tingkat pembahasan bersama panitia khusus yang dibentuk oleh DPRD nantinya, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pemerintah daerah untuk dibahas secara bersama dengan panitia khusus DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Bateng, Batianus mengatakan Raperda yang disampaikan, selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus DPRD.
“Raperda yang disampaikan akan kami teruskan pembahasannya melalui panitia khusus DPRD Bangka Tengah dan akan segera kami laksanakan awal bulan Maret,” imbuhnya.
