Pemkab Bateng Sampaikan 3 Raperda ke DPRD, Pilkades Ditargetkan Akhir 2026

BANGKA TENGAH, TIMELINES.IDDPRD Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna penyampaian 3 raperda masa persidangan II tahun sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna, pada Selasa (24/2/2026).

Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda mengatakan ada 3 raperda yang disampaikan di antaranya raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak.

Kemudian, raperda tentang perubahan atas perda Kab. Bangka Tengah nomor 16 tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa serta raperda tentang pencabutan perda Kab Bangka Tengah nomor 17 tahun 2018 tentang lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan dan lembaga adat desa/kelurahan.

Baca Juga  Jaksa "Peringatkan Keras" 35 Siswa SMP di Lubuk Besar Terkait Bahaya Narkoba

“Sedangkan 1 raperda tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2026-2046 yang terjadwal di masa sidang ke II tahun 2026 belum dapat kita sampaikan, karena masih berproses dalam tahapan teknis untuk mendapatkan persetujuan subtansi dari kementrian agraria dan tata ruang RI,” terang Efrianda.

Efrianda menjelaskan, raperda ini diusulkan karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang ditentukan Pemerintah RI.

“Kita revisi dan ketiga raperda yang disampaikan sudah dilakukan pembahasan dan kajian oleh tim pemerintah daerah,” tuturnya.