Sementara itu, Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus mengatakan sebenarnya ada 4 raperda yang diusulkan, namun revisi RTRW menunggu persetujuan subtansi dari kementrian agraria dan tata ruang RI.

“Kami akan minta anggota komisi untuk mengejar ke kementerian, sehingga persetujuan subtansi didapatkan dan perda RTRW dapat segera disampaikan ke DPRD,” ujarnya.

Ia mengatakan, 2 perda tentang pilkades serentak dan BPD sudah pernah dikembalikan atau ditunda terlebih dahulu, karena PP belum turun dari Kementerian Desa dan Kemendagri.

“Sehingga kita terpaksa melakukan penundaan, namun kami akan segera melakukan pembentukan pansus dan segera membahas 3 perda yanh disampaikan, khususnya pilkades,” ujarnya.

Ia berharap, perda dapat selesai sebelum bulan Agustus, sehingga ketika jabatan Kepala Desa selesai, Pilkades dapat segera dilaksanakan.

Baca Juga  Terdampak Layanan Publik, Pemkab Bateng Minta Kajian Mendalam soal WFH ASN

“Pengaturan keuangannya di perubahan, kita usahakan di perubahan, mungkin bisa kita laksanakan di bulan November atau Desember, jika keuangan daerah memungkinkan,” imbuhnya.