Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Tipikor Minyak Mentah di PT Pertamina, Kerugian Rp193,7 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menetapkan 7 Orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023.

Dalam siaran pers yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Selasa (25/2/2025), berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Dari rangkaian penyidikan, Kejagu telah memeriksa, saksi sebanyak 96 orang, 2 orang ahli.

Baca Juga  Walhi Babel Laporkan 2 Dugaan Tipikor ke Kejagung: Melibatkan Oknum APH

Selain itu, Kejagung juga menyita 969 dokumen serta menyita 45 barang bukti elektronik.

Ada pun ketujuh tersangka di antaranya:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim.
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari ke depan.

Baca Juga  Kejagung Sita Rumah Mewah Tersangka Aon di Summarecon Serpong

Harli membeberkan kasus posisi dalam perkara ini yaitu:

Dalam periode 2018 s.d. 2023 pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri dan Pertamina wajib mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi.

Hal itu sebagaimana tegas diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 tentang prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri;