Dan polisi telah menetapkan sebagai DPO.

Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara tabung gas 3 kilogram dipindahkan ke tabung gas 12 kilogram dengan menambahkan stik dan diisi dengan es batu.

“Aksi itu dilakukan agar menambah berat tabung gas yang dioplos,” jelas kapolsek.

Menurutnya, praktik ini telah berjalan selama 5 bulan terakhir. “Para pelaku ini mendapatkan gas 3 kilogram dari agen dan masih dalam penyelidikan,” tutup kapolsek.

Baca Juga  PWI Bangka Belitung Luncurkan Buku Mengeja Laut