Oleh: Galih Al Ghifari

Apa tugas guru? Jawaban yang lazim adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik. Jika melihat lebih jauh, jawaban yang paling umum dan kebanyakan orang setuju adalah mengajar dan mendidik siswa di sekolah.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip tertentu. Prinsip tersebut antara lain yaitu memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalannya.

Terdapat dua peran yang berbeda terkait guru sebagai profesi dan guru sebagai warga negara. Guru sebagai warga negara adalah seseorang atau individu yang tinggal dan menjadi bagian dari suatu masyarakat di wilayah tertentu. Guru sebagai warga negara juga dijamin hak-haknya oleh konstitusi untuk berekspresi, berpendapat dan berkarya.

Baca Juga  Apa Kabar Jambore Dunia Korea Selatan dan Delegasi Indonesia?

Profesi guru seharusnya tidak membatasi seseorang untuk berekspresi selama tugas dan fungsinya sebagai seorang guru tetap dijalankan dengan baik dan aktivitasnya dalam berkarya tidak mengganggu profesionalitas kinerjanya sebagai guru.

Apalagi jika hal-hal yang diekspresikannya itu adalah suatu realitas yang bertentangan dengan nilai-nilai integritas. Mengingat bahwa guru adalah sosok yang memang sudah seharusnya memegang prinsip dan teguh dalam menjunjung tinggi idealisme.

Baru-baru ini terjadi kasus yang memberangus kebebasan guru dalam berekspresi. Vokalis band punk new wave Sukatani asal Purbalingga, Novi Citra Indriyanti dikabarkan telah dinonaktifkan sebagai guru sejak 13 Februari 2025. Novi dinonaktifkan lantaran lagunya bersama Sukatani yang mengkritisi oknum polisi berjudul “Bayar Bayar Bayar” viral di sosial media.

Baca Juga  Metode Gasing di Bangka Tengah Belum Maksimal, Guru Diharap Dapat Berinovasi

Nama Novi sempat terdaftar sebagai guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Banjarnegara, Jawa Tengah. Namun terpantau pada tanggal 13 Februari 2025, dapodik Novi tidak lagi aktif. Selain sebagai guru, Novi juga disebut sebagai ustadzah di desanya.

Kita semua sangat menyayangkan, guru yang seharusnya menjadi figur idealisme direpresi dari berbagai sisi, mulai dari ancaman, perlakuan diskriminatif, pencabutan hak, tindak kekerasan, pembungkaman dan intimidasi. Novi dan Sukatani menjadi bukti bahwa berekspresi dan berkata jujur di negara ini adalah tindakan kriminal.

Mereka dipaksa membuat klarifikasi permintaan maaf dengan membuka topeng dan menyebutkan identitas pribadi mereka ke ruang publik. Selain itu mereka juga dipaksa menarik peredaran lagu mereka disemua platform digital. Padahal realitas yang disampaikan lagu Sukatani dalam liriknya adalah sesuatu yang lumrah, sesuatu yang umum kita rasakan dan memang benar terjadi di masyarakat kita hari ini.

Baca Juga  Peran Orang Tua dalam Perkembangan Psikologis Anak