Guru, Sukatani dan Kebebasan Berekspresi
Sukatani adalah satu dari sekian banyak band yang liriknya mengusung isu-isu sosial. Grup band yang digawangi duo nyentrik terdiri dari Muhammad Syifa Al Lutfi (Alectroguy) dan Novi Citra Indriyanti (Twister Angel) dengan ciri khasnya selalu memakai balaclava.
Di atas panggung, ketika bernyanyi mereka sering berbagi sayuran kepada para penonton sebagai signature dari band ini. Sebetulnya sebelum berita ini mencuat, sudah banyak lagu yang mengkritik oknum polisi selain Sukatani. Iwan Fals dengan judul lagunya “Polisi dan Bajingan”, The Brandals “Awas Polizei!”, Morfem dengan judul lagu “Pilih Sidang atau Berdamai”.
Dalam skena Hip-hop, justru lagu yang mengkritisi oknum polisi jauh lebih brutal. Kita ambil contoh seperti grup Hip Hop paling berbahaya dari Compton, Amerika Serikat yaitu N.W.A dengan judul lagu ‘’Fuck The Police”. Di Indonesia ada Dangerdope “Police in Hell”, Pangalo! Dengan track “Anthem” dimana didalam liriknya secara eksplisit ia menyatakan membenci oknum polisi.
Dan yang paling fenomenal adalah grup Hip Hop asal Bandung yaitu Bars of Death dengan judul lagunya A.C.A.G (All Cops Are Gods). Mengangkat tema tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwenang. Dengan gaya bahasa satire, oknum polisi diibaratkan dewa yang bisa semaunya mengendalikan nasib rakyat biasa.
Menyampaikan kritik di ruang publik adalah hak semua warga negara, termasuk berkesenian baik berekspresi dalam bentuk lisan, tulisan, audio, visual maupun audio visual. Guru, baik itu PNS ataupun honorer juga berhak menyampaikan pendapat karena itu adalah bagian dari hak asasi manusia.
Hanya saja kita harus bisa membedakan kapasitasnya sebagai apa dan siapa ketika mengkritik serta konteks yang dikritik. Semua itu dijamin dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Selain itu UUD 1945 pasal 28E Ayat (3), hingga UU Nomor 12 Tahun 2005, Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik. Semua aturan ini melekat pada diri guru sebagai warga negara.
Kita perlu mendesak agar pemerintah segera menangani isu perlindungan terhadap profesi guru. Memastikan bahwa semua guru aman berekspresi dan berpendapat. Tidak ada lagi guru yang mengalami diskriminasi, pencabutan hak, tindak kekerasan, pembungkaman dan intimidasi.
Semua itu patut diselesaikan oleh pemerintah tanpa harus pandang bulu. Isu perlindungan terhadap guru adalah hal yang krusial. Mengembalikan hak mereka agar bisa berekspresi dan mengajar dengan tenang adalah tanggung jawab pemerintah yang sudah diamanatkan oleh konstitusi.
Penulis merupakan Ketua TBM Bangka Selatan.
