Gudang BBM Diduga Ilegal di Belinyu Terbakar
Lebih lanjut, kerugian materil akibat kejadian itu di gudang terbuka 1 unit mobil tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dengan kapasitas 10 ton terbakar. Begitu pula 1 unit mobil pikap dan 1 buah mesin penyedot air atau robin.
Robin tersebut digunakan untuk memindahkan BBM jenis solar. Dua buah tedmon atau tempat penampungan berbentuk kotak yang terbuat dari plastik yang digunakan untuk menampung BBM jenis solar. Terakhir selang air yang terbuat dari plastik.
Di gudang tertutup yang hangus terbakar yaitu 2 buah kereta sorong. Kemudian 1 buah mesin penyedot air atau robin dan peralatan kebun. Jadi personel piket Polsek Belinyu dapat informasi kejadian awal itu sekitar jam 12.30 Wib.
Setelah itu, personel langsung menuju ke titik kebakaran. Sekira pukul 12.45 Wib, personel tiba di lokasi kebakaran yang mana saat itu sudah ada personel Damkar dan satu unit Mobil Damkar sedang memadamkan api yang bantu juga oleh warga sekitar.
Sekira pukul 13.30 Wib, api yang telah membakar gudang terbuka dan gudang tertutup berhasil dipadamkan. Diduga pemicu dari kebakaran gudang serta kendaraan tersebut disebabkan oleh terbakarnya mesin penyedot air yang digunakan oleh pekerja gudang.
Untuk memindahkan BBM jenis solar serta api cepat membesar karena kondisi cuaca di Kecamatan Belinyu terbilang panas. Dan juga di lokasi kejadian terdapat BBM jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton.
Dimungkinkan gudang milik Erwin itu digunakan oleh BD untuk bongkar muat BBM jenis solar Ilegal atau tanpa izin. Mengingat di lokasi itu tidak ada papan perizinan yang dikeluarkan oleh pihak terkait. BD sendiri menaungi PT Surya Bangka Jaya Energi atau SBJE.
Timelines.id masih berupaya mengonfirmasi terkait kebakaran dan penyimpanan BBM diduga ilegal tersebut.
