Penelusuran lebih lanjut mengungkap bahwa permasalahan ini bermula dari konflik internal yang terjadi sejak Januari 2025. Saat itu, Bendahara menolak menandatangani pencairan gaji PHL karena kepala dinas diduga memasukkan tiga tenaga PHL baru, meski aturan dari Kementerian Dalam Negeri telah melarang rekrutmen PHL sejak Oktober 2024.

Perselisihan tersebut semakin meruncing ketika kepala dinas tetap memaksakan pembayaran gaji PHL baru tersebut, yang akhirnya membuat bendahara mengundurkan diri pada 30 Januari 2025. Namun, berdasarkan Surat Keputusan Bupati, bendahara yang lama sebenarnya masih berstatus sebagai pejabat yang sah.

Saat PHL meminta hak gaji mereka untuk bulan Februari, Bendahara diduga memberikan respons yang meremehkan dan menantang mereka untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak berwenang.

Baca Juga  Setelah Jebus, PA Kelas II Mentok Gelar Sidang Keliling bagi Masyarakat Kelapa danTempilang

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya perlakuan tidak adil terhadap PHL, terutama karena gaji PNS di dinas tersebut tetap cair tanpa kendala.

“Sebelumnya sih tidak ada yang seperti ini harusnya per tanggal 25 kan sudah terima gaji. Cuman sampai saat ini memang belum ada, tidak ada kabar baik dari bendahara maupun kepala dinas,” ucapnya.

Ketidakjelasan status pencairan gaji ini menimbulkan keresahan di kalangan PHL, yang menggantungkan penghasilan mereka pada pembayaran tersebut. Para pekerja harian ini berharap ada solusi cepat dari pihak terkait agar hak mereka segera terpenuhi dan situasi di dinas dapat kembali kondusif.

“Jawabannya menunggu bendahara baru. Kita ga tahu menunggu sampai kapan, yang jelas kesian ke kawan-kawan PHL yang dirumahkan per tanggal 28 mereka belum menerima gaji,” tuturnya.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas, Kodim Babar Gelar Penyuluhan POC di Parittiga

Timelines.id berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPTK) Babar sebagai perimbangan berita.