Tiga Pemuda Mentok Terima Upah Rp1 Juta jika Berhasil Edar 10 Gram Sabu
Tiga Pemuda Mentok Terima Upah Rp1 Juta jika Berhasil Edar 10 Gram Sabu
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Ketiga pemuda yang diringkus Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Bangka Barat (Babar) mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta ketiga berhasil mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram di wilayah Kecamatan Mentok.
Hal ini disampaikan langsung Kapolres Babar, AKBP Ade Zamrah melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo. Saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (4/3/2025), ia mengatakan mereka mendapatkan barang haram tersebut dari orang yang tidak dikenal.
“Mereka ngaku tidak kenal sama sekali dengan orang yang mengirimkan barang. Kami masih melakukan proses penyidikan dan mendalami untuk mencari orang yang menyuplai. Mereka mengedarkan sudah kurang lebih 1 bulan ini,” ungkapnya Iptu Budi.
“Hasil dari pengedaran sabu ini, ketiga tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta per sepuluh gram. Sudah 20 gram mereka edarkan, ya artinya sudah 2 juta rupiah mereka dapat upah. Jadi diedarkan dengan cara dipetakan di Kecamatan Mentok,” tambah Iptu Budi.
Lebih lanjut, peredaran narkotika sabu yang dilakukan ketiga pelaku lebih dominan di wilayah Kelurahan Menjelang dan Keranggan. Atas perbuatannya, 3 pelaku akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.
