Tiga Pemuda Mentok Terima Upah Rp1 Juta jika Berhasil Edar 10 Gram Sabu
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun. Sebelumnya, tiga orang pemuda ditangkap Tim Hantu dari Satresnarkoba Polres Babar karena diduga terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika sabu-sabu.
Adalah RP alias KR (20) warga Jalan Lap Bola Polaris, Kampung Senang Hati, RT 1, RW 2, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok. Kemudian AA alias AD (21), warga Kampung Senang Hati, RT 2, RW 3, Kelurahan Sungaidaeng, Kecamatan Mentok.
Serta MH alias AB (18), asal Kampung Tanjung, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok. Dari tangan ketiga pemuda itu, Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar berhasil mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto mencapai 6,06 gram.
Kapolres Babar AKBP Ade Zamrah saat dikonfirmasi melalui Kasatresnarkoba, Iptu Budi Prasetyo menuturkan, ungkap kasus dilakukan mereka pada Kamis (27/2/2025) kemarin. Ketiga pemuda itu dicokok saat berada di kediaman orang tua terduga pelaku MH alias AB.
“Mereka diamankan sekira pukul 18.00 Wib di kediaman orang tua MH alias AB di Gang Surau, Kelurahan Tanjung. Saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku AA alias AD, ditemukan 1 paket sabu di saku celana di bagian depan,” ujarnya, Selasa (4/3/2025) petang.
