Akibatnya, Gedung Nasional mengalami kerugian mencapai Rp4 juta akibat 4 pintu alumunium, 3 gulung (300 meter) kabel instalasi, serta 30 pipa paralon hilang.

Korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Tim Buser Macan Selatan dan Unit Reskrim Polsek Toboali melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelakunya adalah DF.

Pelaku juga mengambil 1 unit mesin pengayak pupuk. Saat itu pelaku sedang berada di Jalan Rawa Bangun Toboali. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Tim Opsnal Polres Basel dan Unit Reskrim Polsek Toboali menangkap pelaku pencurian peralatan di Gedung Nasional. Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ali Teguh, Rabu (5/3/2025).

Baca Juga  Pererat Sinergitas, Polres Buka Puasa Bersama Jurnalis Bangka Selatan

Ia menambahkan, pelaku DF dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP.