Diiming Gaji Rp12 Juta per Bulan, 2 Warga Koba Jadi Korban TPPO di Myanmar
Diiming Gaji Rp12 Juta per Bulan, 2 Warga Koba Jadi Korban TPPO di Myanmar
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – DPMPTK Bangka Tengah (Bateng) mendata ada dua orang Kecamatan Koba, yakni warga Desa Terentang dan Kelurahan Padangmulia yang ikut terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri.
Kepala DPMPTK Bangka Tengah, Wiwik Susanti mengungkapkan dua warga Kecamatan Koba tersebut diduga menjadi korban TPPO dengan rencana tujuan akhir di Kamboja.
Berkaitan dengan adanya 2 warga Koba yang masuk dalam daftar 69 korban tersebut, maka DPMPTK Bangka Tengah mengambil langkah berkoordinasi dengan Pemprov Bangka Belitung dan BP3MI di Palembang.
“Kami mendapatkan informasi ternyata mereka ini tertahan di perbatasan (Myanmar), karena mereka ini tujuannya Kamboja, yang bukan merupakan negara penempatan tenaga kerja resmi,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).
Awalnya, 2 korban TPPO asal Kecamatan Koba itu diiming-imingi gaji besar sekitar Rp12 juta per bulan sebagai staf administrasi judi online tanpa prosedur yang resmi.
