Maling Motor, Residivis di Toboali Ditangkap Buser Macan Selatan
“Lalu anggota langsung mengamankan pelaku dengan beberapa orang lainnya yang berstatus saksi. Kita interogasi, beberapa saksi menyebut benar kalau terduga pelaku telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Vario milik korban,” ungkapnya.
Ia menyebut, tim kemudian melakukan pengembangan bersama dengan tim Opsnal Polres Bangka. Untuk mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Vario berwarna merah yang telah dijual oleh pelaku di Kota Sungailiat kepada Buluk.
“Lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna pemeriksaan lebih lanjut. Untuk kronologi awal kasus terjadi pada 18 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib di Jalan Parit 9, Desa Gadung, Toboali. Saat itu, korban hendak mengecek motornya,” katanya.
“Namun malah motor yang diparkirkan sudah tidak ada lagi dalam posisi kunci menempel di sepeda motor. Kemudian di dalam jok sepeda motor terdapat sertifikat lahan milik korban ikut hilang. Korban mengalami kerugian lebih Rp35 juta atas kejadian ini,” katanya.
Ia menambahkan, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Vario berwarna merah dengan Nopol BN 2379 EC. Sedangkan sertifikat tanah atas nama Suhadi hingga saat ini masih terus dilakukan pencarian oleh petugas.
“Modus operandi pelaku mengambil sepeda motor yang terparkir. Motifnya itu karena faktor ekonomi, jadi dia mengambil barang berharga. Untuk pasal yang disangkakan, Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman paling lama 5 tahun,” ujarnya.
