Kapolres Bangka Selatan, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasatres Narkoba, Iptu Defriansyah didampingi Kasi Humas, Iptu GJ Budi mengungkapkan penangkapan tersangka Dahek berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di kediaman pelaku sering terjadi penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.

Polsek Lepong yang dipimpin Kapolsek, Iptu Heri Hadi Santoso bersama Kanit 1 Satres Narkoba Polres Basel, Ipda David Sanggra, Rabu (5/3/2025) malam langsung turun ke Pulau Pongok untuk melakukan penangkapan.

“Kamis dini hari, kediaman pelaku digerebek tim gabungan. Turut hadir dalam penggeledahan barang bukti Kades Pongok. Pelaku berikut barang bukti berhasil diamankan,” jelas Budi.

Ia menambahkan, pelaku dijerat pidana pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman  paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 20 tahun penjara.

Baca Juga  Hamili Anak Bawah Umur, Kakek 61 Tahun di Toboali Dijebloskan ke Penjara