“Walhi Kepulauan Bangka Belitung bersama Eksekutif Nasional dan 17 Eksekutif Daerah WALHI lainnya melaporkan 47 kasus kejahatan lingkungan kepada Kejagung. Kami melaporkan setidaknya ada dua kejahatan lingkungan di Bangka Belitung yang di dalamnya dugaan praktik korupsi serta kolusi antara swasta, oknum pemerintah, dan oknum aparat penegak hukum,” ungkap Hafiz.

Rencana aktivitas pertambangan timah di wilayah konflik juga menjadi temuan untuk ditinjau Kejagung. Proses penerbitan IUP PT Timah, penetapan tata ruang, dan pemberian izin PKKPRL di pesisir-laut Desa Batu Beriga harus ditinjau ulang.

“Rencana aktivitas tambang timah di laut Batu Beriga sejak lama sudah ditolak warga. Sehingga perbaikan tata kelola pertambangan timah harus dimulai dengan pencabutan izin-izin pertambangan timah di wilayah konflik,” tegasnya.

Baca Juga  Kali Ini Dirut PT Sulinggar Wirasta Diperiksa Kejagung Terkait Tipikor Timah

Menurutnya, Walhi Bangka Belitung juga mendorong adanya skema pemulihan ekologis yang terdampak akibat korupsi SDA di Kepulauan Bangka Belitung.

“Kami berharap Kejaksaan Agung RI dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan mengusut tuntas kejahatan terhadap lingkungan untuk memastikan keadilan bagi warga Bangka Belitung,” tutupnya.