PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Asistem Administrasi Umum Setda Kota Pangkalpinang, Agusfendi mengikuti rapat bersama Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di kantor perwakilan setempat, Rabu (5/3/2025).

Rapat ini juga diikuti sejumlah OPD untuk membahas penyelesaian masalah aduan masyarakat terkait lahan perkuburan di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Tim Pemeriksa Ombudsman, Fajar mengatakan, aduan masyarakat setempat disampaikan ke pihaknya sejak Juli 2023. Ombudsman telah memanggil sejumlah OPD terkait untuk duduk bersama dalam penyelesaian masalah.

Fajar menyebut, warga melaporkan terkait lahan perkuburan Taman Makam Bahagia yang dikelola oleh salah satu yayasan di sebuah lokasi di Kelurahan Air Kepala Tujuh.

Warga mengira lahan tersebut kepemilikannya adalah Pemkot Pangkalpinang. Usut punya usut ternyata lahan tersebut belum tercatat legalitasnya sebagai aset pemerintah kota.

Baca Juga  Pemkot Pangkalpinang Ikuti Rakor Rutin Bersama Kemendagri, Bahas Komoditas Dominan Penyumbang Inflasi 

“Jadi pelapor tersebut sebagai perwakilan warga juga mengkhawatirkan jika lahan perkuburan itu pengelolaan dan legalitasnya di kemudian hari dipertanyakan. Bisa jadi sengketa lahan di pengadilan. Mereka tidak mau kalau sudah ada yang dimakamkan di sana ternyata status lahan belum jelas dan adanya pembongkaran. Jangan sampai begitu, ” kata Fajar.

Ia menuturkan, pihaknya telah croscek ke lapangan bertanya dengan sejumlah warga dan mencocokkan data lahan dengan aset milik pemkot. Namun belum tercatat. Ombudsman menginginkan agar status lahan ini jelas kepemilikannya serta pengelolaannya.