Pemkot Pangkalpinang dan Ombudsman Bahas Solusi Permasalahan Lahan Perkuburan di Air Kepala Tujuh
“Kami mendorong pemkot jika lahan tersebut milik negara, maka harus ada tindak lanjutnya untuk dikelola pemkot atau jika ingin dikelola saja oleh yayasan, namun pengelolaan dan regulasinya seperti apa, ” tutur Fajar.
Sementara itu, Agusfendi menyebut dilema terkait permasalahan ini. Di satu sisi karena status kepemilikan lahan, namun lokasi tersebut sudah digunakan dan terdapat sekitar 40 makam.
“Tentunya ini sudah terjadi. Harusnya memang jika ingin menjadikan lahan tersebut harus mufakat dulu. Kita clearkan dulu permasalahan kepemilikan dan tata ruangnya,” kata Agus.
Ia menyebut, tempat ini sangat penting karena menyangkut hajat orang banyak. Pemkot juga akan menindaklanjuti karena merupakan tanah negara.
“Tidak bisa ambil sikap serta merta. Kami mendorong ke yayasan kalau betul bukan aset pemkot silakan berkomunikasi dengan BPN. Kalau pun itu setelah ditelusuri ternyata milik pemkot, kalau terkait aset ini akhirnya dilakukan hibah, ” ucapnya.
Agus menuturkan, persoalan lahan ini harus segera diselesaikan dan diharapkan dapat tuntas dengan cara yang baik tanpa adanya kontra.
