Polsek Sungaiselan Ringkus 4 Pencuri TBS: Dua Residivis dan 1 Pelaku Miliki Senjata Api Rakitan
Ia melanjutkan bahwa penangkapan keempat pelaku dilakukan setelah Tim Polsek Sungaiselan menerima laporan dan langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan.
“Para pelaku yang diamankan berinisial HP, HR, SH, dan EL. Dari hasil interogasi, dua (2) di antaranya merupakan residivis,” terangnya.
IPTU Sugiyanto menyempaikan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku antara lain 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 16 butir amunisi tajam kaliber .38, 1unit mobil Suzuki warna silver, 2unit sepeda motor, 1 buah egrek, 2 batang besi loading, serta buah sawit dengan berat total 1.250 kg.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Polsek Sungaiselan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, tersangka H (alias Y) juga dikenakan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
