Cekcok mulut terjadi. Tak sampai di situ. Pelaku nekat menarik rambut korban.

Sementara, kedua temannya memegang kaki korban.

Kepala korban lalu diinjak. Pelaku juga melemparkan korban dengan papan.

“Akibat penganiayaan itu, korban melapor ke Polres Basel,” kata Raja.

“Anggota usai menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamanan pelaku 2 ibu rumah tangga tersebut,” tambahnya.

“Pengeroyokan dan penganiayaan itu karena persoalan dendam lama,” jelas Raja.

Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pidana pasal 170 Ayat (1) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga  Pemkab Bangka Selatan Gelar Doa Bersama, Riza Herdavid: Mari Jaga Kedamaian dan Jangan Terprovokasi