Hikuk Helawang Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Bangka Selatan

Penulis: Dwikky Ogi Dhaswara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kabupaten Bangka Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemajuan kebudayaan nasional.

Hikuk Helawang, ekspresi budaya tradisional khas masyarakat Desa Nyelanding, resmi tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal dalam arsip Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI pada tahun 2025.

Pencatatan ini menjadi tonggak strategis dalam memperkuat identitas budaya lokal sekaligus melindungi warisan leluhur dari ancaman kepunahan.

Sertifikat pencatatan diserahkan oleh Ektha Dwiarni, perwakilan Kemenkumham Wilayah Kepulauan Bangka Belitung pada 11 Maret 2025.

Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti legal atas keunikan Hikuk Helawang, melainkan juga pengakuan terhadap kearifan lokal yang telah mengakar dalam kehidupan masyarakat setempat selama bertahun-tahun.

Baca Juga  Tingkatkan Produktivitas Pertanian di Desa Rias, Pemkab Basel akan Gelontorkan Rp6 M

Elfan Rulyadi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bangka Selatan, menegaskan bahwa momentum ini harus menjadi pemicu semangat kolaborasi antar-pemangku kepentingan.

“Pelestarian budaya tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, untuk bersama-sama menjaga warisan ini agar tetap hidup dan dinikmati generasi mendatang,” ujarnya.