“Korban dipukul di bagian punggung sebanyak 10 kali. Setelah itu pelaku lalu mencekik korban dengan tangan kananya dan menarik baju korban. Lantas korban meminta tolong kepada orang yang lewat di pinggir jalan,” tambah Iptu Marto.

Beberapa saat setelah kejadian, kakak korban datang ke lokasi. Kakak korban lantas bertanya apa yang dilakukan oleh keduanya di sana. Oleh pelaku, ia menyebut bahwa mereka terjatuh dari sepeda motor. Namun pernyataan itu langsung disangkal oleh korban Mega.

“Kata korban dia ditinju oleh pelaku dan setelah mendengar pembicaraan itu kakaknya korban pun marah kepada pelaku. Kakaknya lalu membawa Mega ke rumahnya. Pelaku membuntuti dari belakang. Sampai di rumah, pelaku langsung melarikan diri,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Basel Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api di Malam Pergantian Tahun

Lebih lanjut, pelaku melarikan diri pada saat itu membawa motor milik korban. Atas kejadian ini, korban merasa dirugikan dan langsung membuat laporan resmi ke Unit Reskrim Polsek Payung untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Setelah menerima laporan itu, Tim Unit Reskrim Polsek Payung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku. Pada Minggu (9/3/2025) sekira pukul 11.30 Wib, pelaku berhasil diamankan di Toboali. Penangkapan Tan dilakukan bersama Satreskrim Polres Basel.

“Pelaku diamankan saat berada di daerah Sukadamai. Setelah itu pelaku dibawa ke Posko Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Selatan dan langsung dibawa ke Polsek Payung untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut,” ungkap dia.

Baca Juga  KPU Basel Peduli Generasi Bangsa, Sosialisasi hingga Santunan ke Panti Asuhan Aisyiah Toboali

Dalam kasus ini, berhasil diamankan barang bukti. 1 buah baju lengan pendek berwarna merah. Satu buah celana panjang berwarna hijau. Satu berkas hasil Visum et/ repertum Nomor : 440.7.22.1/014/VER/UPT RUSAK/2024 atas nama Mega.