BANGKA, TIMELINES.ID — Narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,81 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bangka. Barang haram itu berhasil didapat dari tangan seorang laki-laki bernama Kiki alias DS.

Lelaki berusia 42 tahun itu diamankan pada Minggu (9/3/2025) kemarin. Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini saat dikonfirmasi mengatakan, barang bukti sabu diduga milik DS itu didapat dari dua lokasi yang berbeda.

“Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Bangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Era, Rabu (12/3/2025) petang.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan DS sekira pukul 17.00 Wib. Saat itu, DS sedang duduk di atas sepeda motor di Jalan Raya Balunijuk, Desa Pagarawan. Dengan cepat, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku DS.

Baca Juga  Praktik Prostitusi Terjadi di Permukiman Warga di Bangka: Suami Ngasuh Anak, Istri “Main” dengan Pria Hidung Belang

“Dengan disaksikan oleh kepala dusun setempat, kita lakukan penggeledahan. Di situlah kita menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 9 plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu, 1 unit ponsel Oppo A5s, 1 motor Vario Nopol BN 2907 TN,” ungkapnya.