Saat diinterogasi Kasat Narkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, pelaku mengaku masih menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Gang Delima 1, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dengan cepat, tim langsung bergerak ke lokasi.

“Didampingi ketua RT setempat, kami kembali mengamankan sejumlah barang bukti di kontrakan itu. Antara lain 18 plastik klip kecil berisi sabu, 1 plastik klip besar, 1 timbangan digital, 1 bal plastik klip bening, 1 bal sedotan,” ungkap AKP Era Anggraini.

Lebih lanjut, petugas juga menemukan 1 kipas angin yang digunakan untuk menyembunyikan sabu. Ia menjelaskan DS diduga berperan sebagai pengedar. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga  Cegah Hoaks di Tahapan Pilkada, Badan Kesbangpol Bangka Gelar Workshop

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka untuk penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” ujar AKP Era Anggraini kepada wartawan.