Sempat Dihukum 1 Tahun Penjara, Warga Ampui Dicokok Ngedar Sabu
Saat dilakukan penggeledahan itu, kata dia, petugas mengamankan narkotika yang disimpan oleh pelaku di celah ventilasi jendela bagian atas di dalam kamar rumah kontrakan. Barang bukti itu diakui milik pelaku sehingga ia diamankan ke Polresta Pangkalpinang.
“Untuk peran pelaku sebagai kurir dan dia bukan target operasi kita. Pelaku bekerja untuk seseorang berinisial Bang dan berstatus DPO kurang lebih 2 minggu yang lalu. Keuntungan yang didapat pertama sudah ada menerima uang Rp500.000,” ungkap AKP Raden.
“Pelaku juga ada mendapat bahan atau sabu untuk digunakan secara gratis. Dan untuk kedua pelaku belum ada menerima uang dan hanya mendapat bahan atau sabu untuk digunakan secara gratis. Sasaran edar seputaran Ampui dan Pangkalbalam,” tambah dia.
Ia menambahkan, terakhir mengambil paket sabu dari Bang pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 14.26 Wib di pinggir Jalan Theresia, Bintang, Kota Pangkalpinang. Lebih lanjut, pelaku Indra juga pernah dihukum dalam perkara pencurian pada tahun 2019.
Saat itu, ia harus menikmati dinginnya lantai penjara dengan putusan 1 tahun. Pada saat melaksanakan masa hukuman itu, pelaku masih berusia 19 tahun di Pengadilan Negeri Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
