Sempat Dihukum 1 Tahun Penjara, Warga Ampui Dicokok Ngedar Sabu
Sempat Dihukum 1 Tahun Penjara, Warga Ampui Dicokok Ngedar Sabu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buru Sergap (Buser) dari Satuan Reserse dan Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang menangkap Indrawan (24). Pasalnya, ia diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Indra, sapaan akrabnya diringkus polisi pada Selasa (11/3/2025) sekira pukul 15.30 Wib. Kasatresnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, pelaku dicokok di rumah kontrakan di Jalan Patin 9, RT 6, RW 2, Kelurahan Ampui, Pangkalbalam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 16 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang sabu-sabu. Satu unit ponsel genggam merek Realme warna hijau, 1 unit timbangan digital. Satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet plastik dan 1 ball plastik strip bening.
“Kita juga mengamankan satu bungkus pipet plastik dan satu keresek warna hitam. Buruh harian lepas berusia 24 tahun itu kami amankan pada saat dia sedang berada di rumah kontrakan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
