Inspektorat Bateng Temukan Kerja Sama DLH dengan PT XL Tidak Melalui Aturan Permendagri
Inspektorat Bateng Temukan Kerja Sama DLH dengan PT XL Tidak Melalui Aturan Permendagri
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Proses audit kasus Perjanjian Kerja Sama (PKS) Taman Hutan Raya (tahura) Bukit Mangkol antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) dengan provider XL sudah selesai.
Plt Inspektur Inspektorat Bangka Tengah, Erwin David mengungkapkan, tindakan audit yang dilakukan pihaknya berdasarkan surat permohonan Kepala DLH Bangka Tengah tanggal 20 Desember 2024.
Kemudian, hasil audit Inspektorat Bangka Tengah tersebut sudah disampaikan ke Kepala DLH Bangka Tengah melalui surat bertanggal 14 Februari 2025.
“Secara singkat, dapat kami sampaikan bahwa hasil audit kami menyatakan, kerja sama itu secara materi tidak salah, artinya itu sudah benar,” ujarnya, Kamis (13/3/2025).
Tidak salah secara materi yang dimaksud inspektorat ialah, bahwa kerja sama tersebut ada keterikatan dua belah pihak serta terdapat subjek dan objek di dalamnya.
Tetapi, secara formal ada hal-hal yang terlewatkan dalam prosedur kerja sama Tahura Bukit Mangkol antara DLH dengan provider XL tersebut.
“Secara formal (prosedur) ada hal yang terlewatkan, dan itu yang harus segera dilakukan perbaikan,” terangnya.
