Hal formal yang terlewatkan itu adalah proses kerja sama Tahura Bukit Mangkol hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja, tanpa merujuk ke Permendagri.

Padahal, Pemkab Bangka Tengah berada di bawah naungan Kemendagri, sementara DLH melakukan ikatan kerja sama hanya berdasarkan aturan Kementerian Kehutanan saja.

“Mereka lupa, bahwa DLH di bawah Kemendagri, jadi ada aturan Kemendagri juga yang harus sebagai rujukan, harus diikuti, itu yang terlewatkan oleh mereka,” tuturnya.

Aturan yang dilewatkan PKS Tahura Bukit Mangkol ialah Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga.

Namun, terkait apa-apa saja rekomendasi Inspektorat Bangka Tengah ke DLH Bangka Tengah dari hasil audit tersebut, Erwin David mengaku tidak bisa menyampaikannya.

Baca Juga  Apresiasi Kerja Keras Petugas Kebersihan, Ketua PKK Basel Ajak Family Gathering di Pantai Tikus Emas

“Untuk yang rekomendasi, nanti silakan detilnya, silakan hubungi Dinas Lingkungan Hidup, karena yang berhak menyampaikan ke publik adalah OPD bersangkutan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala DLH Bangka Tengah, Ari Yanuar ketika dihubungi via WhatsApp mengatakan belum bisa bertemu dan meminta wawancara di lain waktu.