Akibatnya, korban langsung melapor ke Polres Bangka Selatan.

Kasi Humas menyebut, kedua pelaku Dodi dan Nur ditangkap setelah personel Unit Reskrim Poslek Toboali melakukan penyelidikan pelaku penggelapan sepeda motor.

Kedua pelaku ditangkap pada Jumat (14/3/2025). “Modus pelaku adalah meminjam sepeda motor lalu dijual,” tambah Budi.

Selain mengamankan 2 pelaku, polisi juga mengamankan sepeda motor Honda Scoopy dan uang tunai Rp200 ribu.

Kedua pelaku dijerat pidana pasal 372 KUHP

Baca Juga  Begini Kronologi Lakalantas di Desa Jeriji yang Sebabkan 10 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit