Pelaku Aris berhasil ditangkap tanpa perlawanan.

Saat diintrogasi Aris mengaku aksi pencuriannya dilakukan bersama tiga orang lainnya yakni RRF (35), WA (29) dan MZA.

Mereka beraksi menggunakan mobil Cary BN 8871 QC dan sepeda motor Jupiter MX.

Parahnya, Aris mengaku telah beraksi mencuri TBS di 8 TKP, di antaranya Toboali, Pergam, Airgegas, Payung, Ranggas, Air Bara, Koba dan Nyelanding.

“Keempat pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Pelaku dijerat pidana pasal 363 KUHP.

Sementara, barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit mobil Suzuki Carry dengan Plat BN 8817 QC, 1 unit Motor Jupiter MX berwarna Hitam, 2 buah besi Loding, 2 buah besi Dodos serta 150 kg buah sawit.

Baca Juga  Maling Motor, Residivis di Toboali Ditangkap Buser Macan Selatan

Terpisah, Haji Andi Kusumah mengapresiasi Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan yang cepat bergerak menangkap pelaku pencurian sawit miliknya.

“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada Pak Kapolres Basel dan Tim Satreskrim dalam waktu 3 jam berhasil mengungkap pelaku pencuri TBS,” tutupnya.