Direktur dan Bendahara Bumdes Fajar Indah Jadi Tersangka Tipikor
Ia mengajak bendahara Bumdes, AS untuk menarik uang di Kas Bumdes dengan alasan untuk mengembangkan usaha Bumdes.
“Namun yang terjadi unit usaha Bumdes tidak ada dan uang kas digunakan untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.
Akibat aksi keduanya, Bumdes Fajar Indah mengalami kerugian Rp142 juta.
“Keduanya telah resmi menjadi tersangka dan dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke Kejari Bangka Selatan,” kata Raja.
Ia menambahkan, kedua pelaku dijerat pidana pasal 2 Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua tersangka terancam pidana minimal 4 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
