Direktur dan Bendahara Bumdes Fajar Indah Jadi Tersangka Tipikor

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bangka Selatan resmi menetapkan Direktur JY (35) dan Bendahara Bumdes Fajar Indah AS (42), Kecamatan Pulau Besar sebagai tersangka tindak pidana korupsi dana Bumdes.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa, (18/3/2024) Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Buntani menyebut keduanya telah menyalahgunakan dana Bumdes sebesar Rp142 juta untuk kepentingan pribadi.

Awalnya, JY pernah melakukan hal serupa tahun 2023 lalu. Unit Tipikor yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan.

“Kita berkoordinasi dengan APIP Pemkab Bangka dan akhirnya uang itu dikembalikan lagi ke Kas Bumdes,” jelas kasat.

Baca Juga  Dedy Yulianto, Tersangka Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel Rp2,3 M Ditangkap di Kafe Jakarta Pusat

Namun aksi itu tak bertahan lama, sebulan kemudian, JY kembali beraksi.