PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang memvonis bebas terdakwa mantan Pimpinan Cabang BSB Pangkalpinang, Mochammad Robi Hakim.

Robi dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Pangkalpinang kepada PT Hutan Karet Lada (HKL)

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Dewi Sulistiarini dengan hakim anggota Sulistiyanto Rokmad Budiharto dan Warsono dalam amar putusan yang dibaca oleh Majelis Hakim menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti yang dituangkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menyatakan bahwa Moch Robi Hakim tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan untuk segera membebaskan saudara Moch Robi Hakim dari tahanan dan memulihkan nama baik harkat dan martabatnya,” kata Majelis Hakim Dewi Sulistiarini dalam persidangan yang berlangsung di ruang Garuda PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025).

Baca Juga  Buka KUKM Fest 2025, Menkop Budi Arie Apresiasi Keseriusan Babel Wujudkan Koperasi Desa Merah Putih