Sebelumnya JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel menuntut Moch Robi Hakim 4 Tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Selain Moch Robi Hakim, Majelis Hakim juga membacakan putusan vonis bebas kepada 4 terdakwa karyawan Bank Sumsel lainnya yaitu Rofalino Kurnia, Santoso Putra, Handika, dan Taufik

“Menyatakan bahwa terdakwa Rofalino Kurnia, Taufik, Santoso Putra dan Handika tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas sebagaimana didakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini dibacakan, memulikan nama terdakwa dalam pengakuan harkat dan martabatnya,” tutup Ketua Majelis Hakim Dewi Sulistiarini sekaligus menutup persidangan.*

Baca Juga  Demi Judi Online, ABG Ini Nekat Bongkar Rumah Warga di Pangkalpinang