Oleh: Marsinta Dewi, S.Pd

Rasa malu merupakan hal yang penting bagi setiap manusia terutama pada seorang wanita. Dalam Islam, rasa malu merupakan bagian dari iman dan akhlak manusia. Hal itu digambarkan dalam hadits Rasulullah yang berbunyi “sesungguhnya setiap agama itu memiliki akhlak dan akhlak Islam itu adalah rasa malu” (HR. Ibnu Majah no. 4181).

Menurut Imam Nawawi hakikat dari malu adalah akhlak yang muncul pada diri untuk meninggalkan keburukan dan mencegah diri dari kelalaian dan penyimpangan terhadap orang lain.

Terkhusus bagi wanita, rasa malu merupakan mahkota berharga. Ketika kita menyadari fitrah kita sebagai seorang wanita yang diciptakan dengan segala kecantikan dan keindahannya kemudian Allah memberikan kita hidayah berupa nikmat Islam maka ini merupakan hal yang paling indah dalam hidup manusia.

Baca Juga  Kisah 2 Pengemis Buta yang Mengharap Rezeki dari Allah dan Manusia

Bisa kita bayangkan bagaimana seorang wanita sebelum datangnya Islam khususnya di tanah Arab, mereka mengelilingi Kabah tanpa memakai busana sampai datangnya Islam yang mengharamkan wanita beribadah dan mengelilingi kabah tanpa menutup aurat.

Begitu berharganya seorang wanita sehingga Islam menurunkan banyak aturan tentang wanita untuk membuat dirinya terhormat dan dimuliakan.

Berkaca pada zaman sekarang bagaimana rasa malu pada diri seorang wanita mulai memudar. Tidak hanya pada wanita non muslim, wanita muslim saat ini mulai banyak menanggalkan mahkota rasa malunya.

Allah memerintahkan laki-laki dan para wanita untuk menahan pandangannya sesuai dalam firman-Nya pada QS. An-Nur ayat 30 sampai 31.

Namun realitanya banyak wanita muslim yang berkarir dengan santainya berbicara dan bercanda dengan teman sejawat laki-laki. tidak hanya menjaga pandangan, wanita muslim mulai tidak mempersalahkan berkumpul dengan laki-laki yang bukan mahramnya pada satu ruangan.

Baca Juga  5 Alasan Sah Dalam Islam Untuk Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Seharusnya wanita muslim mengetahui jika laki-laki memandang perempuan adalah zina. Minimal zina mata. Mereka bersenang-senang dengan memandang kecantikan seorang wanita, membawa wanita itu memasuki hati orang yang memandangnya sehingga akan terikat dalam hatinya dan berakhir membawa kerusakan.

Oleh karena itu, ikhtilat atau bercampur itu terlarang. Sebagai wanita muslim yang sudah mempunyai ilmu, sekiranya rasa malu bisa membuatnya menjauh dari perkumpulan dengan laki-laki yang bukan mahramnya.