Dugaan Tipikor Bumdes Fajar Indah, Uang Korupsi Dihabiskan untuk Judi dan Keluar Kota

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kasus dugaan tipikor Direktur dan Bendara Bumdes Fajar Indah, Kecamatan Pulau Besar memasuki tahap II di Kejari Bangka Selatan, Jumat (21/3/2025).

Penyidik Tipikor Polres Bangka Selatan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti.

Kedua tersangka Janu Yudianto Bin Mirin dan Tersangka Andri Saputra Bin Umar Saleh langsungd ditahan di Lapas Kelas II A Pangkalpinang.

Kasi Intel Kejari Michael F Tampubolon membeberkan modus yang dilakukan Direktur Bumdes Janu Yudianto dan Bendahara Andri Saputra.

Janu mengajak Andri untuk melakukan penarikan saldo milik BUMDes Fajar Indah Pulau Besar.

Alasan untuk mengembangkan usaha BUMDes akan tetapi pada saat saldo milik BUMDes telah dilakukan penarikan total sebanyak Rp. 142.000.000, Janu Yudianto tidak ada melakukan pengembangan usaha BUMDes.

Baca Juga  Asyik! Ada Wifi Gratis di Himpang 5 Toboali