Pro Kontra Penambangan di WIUPK PT Timah di Bangka Tengah: Antara Hukum, Sosial dan Ekonomi
Dari permasalahan tersebut menimbulkan beberapa opini negatif di masyarakat Koba dan menjadi pertanyaan lemahnya pengawasan pihak PT saat ini selaku pemilik WIUPK, apakah pihak PT Timah sengaja melakukan pembiaran dan ada main mata dengan para oknum warga yang menjadi koordinator para penambangan untuk melakukan aktivitas di area WIUPK milik PT timah?
Ataukah ada oknum APH dan oknum lainya yang sengaja main mata melakukan pembiaran dengan para penambangan tersebut untuk mencari keuntungan pribadi?
lalu hasil dari aktivitas timah tersebut akan dibawa atau dijual kemana? Siapakah kolektor pembelinya saat ini?
Bukankah proses tata niaga pertambangan timah di provinsi kepulauan Bangka Belitung saat ini sedang berproses perkara di pengadilan Jakarta.
Seharusnya pemerintah daerah selaku pemangku kebijakan dan perwakilan rakyat harus segera melakukan langkah-langkah dalam menindaklanjuti dan mencari solusi pemecahan permasalahan pertambangan tersebut guna menghindari terjadinya konflik berkelanjutan ke depannya antara masyarakat yang menolak aktivitas penambangan dengan masyarakat yang pro aktivitas penambangan di sekitar lokasi tersebut.
Bagaimana solusi terbaik agar masyarakat juga bisa melakukan aktivitas penambangan secara legal dan bisa meningkatkan perekonomian masyarakat serta pemerintah daerah bisa mendapatkan PAD dari aktivitas penambangan tersebut, inilah permasalahan yang harus segera dicarikan solusi tepat dan terbaiknya.
Semoga di bulan Ramadan ini permasalahan tersebut tidak menjadi pemicu potensi konflik di antara keduanya masyarakat kontra dan masyarakat pro tambang di Kabupaten Bangka Tengah.
Peran serta dari semua stakeholder, wakil rakyat, tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar sangat berpengaruh bagi kelanjutan perekonomian masyarakat di Kecamatan Koba kabupaten Bangka Tengah khususnya.
20 Maret 2025, Gubuk kopi koba
