Gasak Buah Sawit, 6 Warga Desa Terak Lebaran di Penjara

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Tim Reskrim Polsek Simpangkatis berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kebun kelapa sawit milik seorang warga di Desa Terak, Kecamatan Simpangkatis, Kabupaten Bangka Tengah.

Enam (6) orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti. Para pelaku adalah warga Desa Terak.

Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik kebun, Agus (58), yang kehilangan tandan buah segar (TBS) sawitnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, kejadian ini diketahui pada 20 Maret 2025 pukul 19.00 Wib malam. Setelah dilakukan penyelidikan, tim Polsek Simpangkatis berhasil mengidentifikasi dan mengamankan enam orang yang diduga sebagai pelaku pada 23 Maret 2025 pukul 10.00 WIB di sebuah rumah di Desa Terak,” ujar IPTU Erwin Syahri, Senin (24/3/2025).

Baca Juga  Kapal Karam, 3 Nelayan Sempat Terombang-ambing Semalaman di Perairan Lubuk Besar

Para pelaku yang diamankan berinisial D (27), HK (19), H (37), RP (19), R (25), dan A (35).