Dari tangan mereka, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senter, alat panen sawit (dodos), parang, egrek sawit, dan dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.

“Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka beraksi dengan cara memanen sawit di kebun milik korban tanpa izin, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta,” tambah IPTU Erwin Syahri.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Simpangkatis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal di sekitar lingkungan mereka. Segera laporkan ke pihak kepolisian jika menemukan hal-hal mencurigakan,” tutupnya.

Baca Juga  Nekat Bekerja Malam Hari, 12 Unit TI Tungau di Terak Dibongkar Polsek Simpangkatis