Oleh karena itu, diharapkan pihak kepolisian tidak hanya menangani proses hukum terhadap para pelaku dilapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual yang mengoordinasikan penyebaran kebencian melalui media sosial.

Hingga saat ini, pihak yang berwenang belum sepenuhnya mampu menangani permasalahan di lapangan, apalagi yang terjadi di media sosial, yang banyak berisi komentar provokatif dan ajakan untuk menyebarkan kebencian.

Analisis Dalam Persektif Hukum Islam

Dalam hukum Islam, tindakan perusakan terhadap tempat ibadah atau simbol agama sangat dilarang dan dianggap sebagai perbuatan yang tercela. Beberapa prinsip hukum Islam yang terkait di antaranya ialah:

  • Menjaga Perdamaian dan Keharmonisan Sosial

Islam mengajarkan pentingnya hidup damai dengan sesama tanpa memandang perbedaan agama. Perusakan tempat ibadah, terutama dengan tujuan menyinggung atau mengancam kelompok tertentu, bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang mendorong umat untuk menjaga perdamaian dan saling menghormati.hal ini dipedomani dalam surat  (Surat Al kafirun ayat (6)

Baca Juga  Rapor Bukan hanya Soal Nilai, Lalu Apa?

لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ

Artinya:Untukmu agamamu, dan untukku agamaku

  • Hukum Pidana dalam Islam

Tindakan perusakan terhadap properti atau fasilitas umum dalam Islam dapat dikenakan hukuman yang setimpal, tergantung pada niat dan akibat dari perbuatan tersebut. Dalam konteks ini, perusakan masjid jelas merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya merusak tempat ibadah, tetapi juga dapat memicu ketegangan sosial dan agama. Dalam Qur’an disebutkan qur’an surah Al- A’raf ayat (56) yang berbunyi :

وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ۝٥٦

Artinya: Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik. Berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah sangat dekat dengan orang-orang yang berbuat baik.

Baca Juga  Flexing Pendidikan Lebih Keren Ketimbang Flexing Harta

Dari beberapa hal yang mendasari permasalahan yang penulis angkat. Penulis berpendapat tindakan yang dilakukan oleh masyarakat setempat baik dalam hukum islam maupun hukum negara indonesia, perbuatan tersebut tidak dibenarkan.

Karena seharusnya masyarakat tidak langsung menegakkan hukum dengan cara tersendiri (main hakim sendiri) untuk merusak masjid, tetapi sebaiknya dapat dibicarakan dengan cara damai. Karena dalam hukum islam maupun hukum negara Indonesia tindakan tersebut dilarang.

Penulis berpendapat jika kasus tersebut dibiarkan masyarakat sendiri untuk menyelesaikannya, kemungkinan besar akan muncul konflik lainnya yang bisa membuat permasalahan tersebut menjadi semakin buruk.

Oleh karena itu peran aparat penegak hukum maupaun pemerintah setempat agar segera untuk mengambil alih proses penyelesaian konflik antara masyarakat dengan kelompok ahmadiyah tersebut.

Baca Juga  Satu Komando dalam Menjaga Kehormatan Kiai, Pasentren, dan Nahdlatul Ulama

Penulis Mahasiswa Hukum UBB:

  1. Allen Oktavi Putri
  2. Dewangga Sakti
  3. Mabruroh
  4. M.Iqbal Hibatullah
  5. Richard Zalit
  6. Yolanda
  7. Shinta Lestari Oktarini