Ia mengatakan, puluhan paket tersebut berisikan butiran kristal bening diduga kuat narkotika jenis sabu. Barang bukti itu diselipkan di dalam celana dalam bagian depan. Atas kejadian itu, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Babar untuk proses lebih lanjut.

“Untuk barang bukti yang kita amankan meliputi 1 paket plastik klip bening besar yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu. Ada 40 paket plastik klip bening kecil yang berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

“Lalu satu plastik klip kosong ukuran sedang, satu plastik asoi kosong warna hitam. Satu buah ponsel genggam android merek Infinix X669C warna hitam, satu gumpalan tisu warna putih dan satu unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam,” tambahnya.

Baca Juga  Dua Pengedar Sabu di Parittiga Dicokok Tim Hantu Satresnarkoba Polres Babar

Ia menerangkan, kedua tersangka akan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.